PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN
Bentuk kegiatan badan Usaha di Indinesia dikelompokkan
menjadi 3, antara lain sebagai berikut :
- Usaha
swasta,
- Usaha
pemerintah
- Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri
atas:
1. Perusahaan Perorangan
2. Persekutuan, terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5. Koperasi
Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
Jasa
|
bukan pemilik
|
Umumnya
bukan pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
Umum / Anggota
|
Pemilik Usaha
|
Individu
|
sekutu usaha
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Yang punya
hak suara
|
tidak perlu
|
para sekutu
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak perlu
|
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
|
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
|
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang yang
bersangkutan
|
para sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
Balas Jasa
Terhadap modal
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
terbatas
|
Penerima
Keuntungan
|
orang ybs
|
para sekutu
secara proporsional
|
pemegang saham
secara proporsional
|
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
|
yang bertanggung
jawab terhadap
rugi
|
Pemilik
|
para sekutu
|
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
|
anggota sejumlah
modal equity
|
Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT
Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
|
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
|
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa
masing-masing
|
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan
keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
|
Tanda Peserta
|
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
|
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu
jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
|
Pemilikan dan hak
Suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
|
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi
pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan.
|
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat
digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat
dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang
sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada
koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam
pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
- Dilihat
dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para
anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan
koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
- Dilihat
dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama
antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi
sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat
dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara
tertutup.
Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong
royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan
tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan
tersebut antara lain sebagai berikut:
- Koperasi
lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta
sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
- Koperasi
didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir
karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada
waktu-waktu diperlukan saja).
- Koperasi
lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya
dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
- Koperasi
mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak
terbatas.
- Koperasi
memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga,
sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan
anggaran rumah tangga.
- Koperasi
berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat
spontan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan
orang.
- Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan
anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip
kebersamaan.
- Dalam
rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan
jumlah modal masing-masing.
- Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam
koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti
halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan
suatu usaha
- Penanggungjawab
koperasi adalah pengurus.
- Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
- Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota
berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para
anggota.
- Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka
para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
- Bersifat
terbuka dan sukarela.
- Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
- Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
- Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
- Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
- Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
- Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
- Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
contoh Koperasi
· Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan
bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si
anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai
kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
· Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di
bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-
faktor
produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada
masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian
saham Perum
tersebut kepada
publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
- Dipimpin
oleh direksi
- Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara
lain:
- PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT
Garuda Indonesia (Persero)
- PT
Angkasa Pura (Persero)
- PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT
Aneka Tambang (Persero)
- PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT
Pos Indonesia (Persero)
- PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT
Adhi Karya (Persero)
- PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT
Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT
Waskitha Karya (Persero)
- PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal
33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola
sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha
milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha
1. perusahaan perseorangan
Kelebihan:
- Seluruh
laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan
Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil
keputusan.
- Kebebasan
dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu
berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat
Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk
sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber
keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha
yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada
kemampuannya.
- Kesulitan
dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan,
pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang
pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan
usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau
sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Badan Usaha Firma
Kelebihan
- Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah
untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha
bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga
kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga
ditanggung oleh anggota yang lain.
3.Persekutuan Komanditer (CV)
Kelebihan
- Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda
lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan
manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
- Seperti
yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di
persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
- Sulit
untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu
pimpinan.
4.Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
- Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang
perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan
kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya
dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa
ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
- PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang
terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para
pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya
dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit
dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan
akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan
kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
5.Perseroan Terbatas Negara (Persero)
· Kelebihannya
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham–saham.
· Kekurangannya
adalah Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai
pegawai swasta
6.Perusahaan Daerah (PD)
· Kelebihannyanya
adalah keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan
dipisahkan dari kekayaan negara
· Kekurangannya
adalah Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat
pengembangan BUMD.
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk
dipertanggungjawabkan.
7.Perusahaan Negara Umum (Perum)
Kelebihannya
¯ Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
¯ Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
¯ Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangannya
v Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
¯ Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan
keuangan Negara.
¯ Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat
pengembangan perum.
¯ Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk
dipertanggungjawabkan.
8.Perusahaan Negara Jawatan (perjan)
· kelebihan
perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan
(profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak
terpengaruh oleh
· Kekurangannya,
adalah sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
9.Koperasi
kelebihan
- Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya
koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
- Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
- Keterbatasan
dibidang permodalan.
- Daya
saing lemah.
- Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
10.Yayasan
· Kelebihannya
adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
· Kekurangannya
adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan
Contoh Badan Usaha
Rumahan
· Siasat
baru menjual sepatu
· Membuat
boneka berbie muslimah
· Bisnis
pudding kedelai
· Membuat
tas lidi
· Menjual
jangkrik
Perbankan
Asuransi
Perjan rumah sakit
Perdagangan
Industri farmasi
perbedaan koperasi dan badan usaha lainnya
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
Jasa
|
bukan pemilik
|
Umumnya
bukan pemilik
|
umumnya
bukan pemilik
|
Umum / Anggota
|
Pemilik Usaha
|
Individu
|
sekutu usaha
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Yang punya
hak suara
|
tidak perlu
|
para sekutu
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak perlu
|
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
|
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
|
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang yang
bersangkutan
|
para sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
Balas Jasa
Terhadap modal
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
tidak terbatas
|
terbatas
|
Penerima
Keuntungan
|
orang ybs
|
para sekutu
secara proporsional
|
pemegang saham
secara proporsional
|
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
|
yang bertanggung
jawab terhadap
rugi
|
Pemilik
|
para sekutu
|
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
|
anggota sejumlah
modal equity
|
Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT
Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
|
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
|
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa
masing-masing
|
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan
keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
|
Tanda Peserta
|
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
|
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu
jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
|
Pemilikan dan hak
Suara
|
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
|
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi
pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan.
|
Sumber:
http://www.bisnisdiary.com/6-contoh-sukses-bisnis-rumahan.html
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http://firliqoni.blogspot.com/2012/10/koperasi-vs-badan-usaha_16.html