Selasa, 30 Oktober 2012

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAIN

Bentuk kegiatan badan Usaha di Indinesia dikelompokkan menjadi 3, antara lain sebagai berikut :
  1. Usaha swasta,
  2. Usaha pemerintah
  3. Koperasi
secara lebih terperinci, kegiatan usaha di Indonesia terdiri atas:
1. Perusahaan Perorangan
2. Persekutuan, terdiri atas:
a. Persekutuan Firma
b. Persekutuan komanditer,
3. Perseroan terbatas
4. Perusahaan Negara dan Perusaan Daerah,
5. Koperasi
Berikut ada perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna
Jasa
bukan pemilik
Umumnya
bukan pemilik
umumnya
bukan pemilik
Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
pemegang
saham
anggota
Yang punya
hak suara
tidak perlu
para sekutu
pemegang
saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu
secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
yang bertanggung
jawab terhadap
rugi
Pemilik
para sekutu
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
anggota sejumlah
modal equity
Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan.


Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  • Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  • Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
  • Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
  • Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
  • Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
  • Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
  • Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
  1. Bersifat terbuka dan sukarela.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
  1. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
  2. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
  3. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
  4. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
contoh Koperasi
·         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

·         Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.



Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :


Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
1.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2.      Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).


Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha
1.    perusahaan perseorangan
Kelebihan:
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
kelemahan:
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Badan Usaha Firma
Kelebihan
  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3.Persekutuan Komanditer (CV)
Kelebihan
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.Perseroan Terbatas (PT)


Kelebihan
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
  1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
5.Perseroan Terbatas Negara (Persero)
·         Kelebihannya adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
·         Kekurangannya adalah Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta


6.Perusahaan Daerah (PD)
·         Kelebihannyanya adalah keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara
·         Kekurangannya adalah Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.


 Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.


Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.


7.Perusahaan Negara Umum (Perum)
Kelebihannya


¯ Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.


¯ Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.


¯ Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangannya


v Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :


¯ Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.


¯ Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.


¯ Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.


8.Perusahaan Negara Jawatan (perjan)
·         kelebihan perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh
·         Kekurangannya, adalah sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.


9.Koperasi
kelebihan
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.


10.Yayasan
·         Kelebihannya adalah membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
·         Kekurangannya adalah terbatasnya dana- dana yang di perlukan
Contoh Badan Usaha
Rumahan
·         Siasat baru menjual sepatu
·         Membuat boneka berbie muslimah
·         Bisnis pudding kedelai
·         Membuat tas lidi
·         Menjual jangkrik
Perbankan


Asuransi
Perjan rumah sakit
Perdagangan
Industri farmasi
perbedaan  koperasi dan badan usaha lainnya
Dimensi
Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna
Jasa
bukan pemilik
Umumnya
bukan pemilik
umumnya
bukan pemilik
Umum / Anggota
Pemilik Usaha
Individu
sekutu usaha
pemegang
saham
anggota
Yang punya
hak suara
tidak perlu
para sekutu
pemegang
saham
anggota
Pelaksanaan
Voting
tidak perlu
biasanya menurut
besarnya modal
Penyertaan
menurut besarnya
saham yang dimiliki
melalui RUPS
satu anggota satu suara dan
Tidak boleh diwakilkan
Penentuan
Kebijaksanaan
orang yang
bersangkutan
para sekutu
direksi
pengurus
Balas Jasa
Terhadap modal
tidak terbatas
tidak terbatas
tidak terbatas
terbatas
Penerima
Keuntungan
orang ybs
para sekutu
secara proporsional
pemegang saham
secara proporsional
anggota sesuai
jasa/ partisipasi
yang bertanggung
jawab terhadap
rugi
Pemilik
para sekutu
pemegang saham
sejumlah saham
yang dimiliki
anggota sejumlah
modal equity
Selain hal diatas, ada Perbedaan antara Koperasi dengan PT Menurut R.S. Soeriaatmadja adalah sebagai berikut:
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
tidak semata-mata mencari
keuntungan terutama meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Mencari keuntungan, sebesar-besarnya.
Keanggotaan, Modal
dan keuntungan
anggota adalah utama koperasi
adalah kumpulan orang, modal
Sebagai alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing
modal adalah primer jadi merupakan
kumpulan modal. Orang adalah
sekunder. jumlah modal menentukan besarnya suara dan keuntungan
dibagi menurut besar / kecilnya modal.
Tanda Peserta
hanya mengenal satu macam
keanggotaan dan tidak
diperjualbelikan
dinamakan persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham
dan tiap jenis mempunyai hak berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan, saham
dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga
kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang dimana
saham berpusat.
Pemilikan dan hak
Suara
Tidak ada perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan
tidak boleh diwakilkan
hak suara dapat diwakili tidak terbuka dan direksi pemegang peranan
dalam pengelolaan usaha.
Cara kerja
bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
bekerja secara tertutup dan direktur
memegang kendali perusahaan.




Sumber:
http://www.bisnisdiary.com/6-contoh-sukses-bisnis-rumahan.html
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
 http://firliqoni.blogspot.com/2012/10/koperasi-vs-badan-usaha_16.html


Peluang Pasar ( melihat, membaca dan memanfaatkan)

Cara Membaca,Melihat dan Memanfaatkan Peluang pasar


Sehubungan dengan pertumbuhan perusahaan, maka perusahaan  perlu menganalisa peluang pasar yang dapat dimanfaatkan. Analisa peluang pasar ini sangat penting, karena perusahaan perlu mengetahui berapa besarnya peluang yang tersedia dalam memasarkan produknya dan dapat menetapkan apakah pasar cukup besar untuk mendukung produk lain dan masih memberikan laba.
Keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuan dan sasaran sangat dipengaruhi oleh kemampuan perusahaan tersebut dalam memasarkan produknya, untuk itu pertumbuhan pasar di masa yang akan datang sangat diperlukan. Menganalisa peluang pasar juga untuk membuat keputusan apakah perusahaan akan terus menjalankan kegiatannya dengan meningkatkan produktifitasnya atau harus keluar dari pasar.
Pengertian peluang pasar menurut Kotler (1997:72) adalah sebagai berikut: Peluang pasar adalah suatu bidang kebutuhan pembeli dimana perusahaan dapat beroperasi secara menguntungkan.
Sedangkan  Pearce dan Robinson (2000-230) memberikan pengertian peluang pasar: Pasar adalah situasi penting yang paling menguntungkan dalam lingkungan perusahaan.
Analisa peluang pasar merupakan proses riset terhadap faktor-faktor lingkungan ekstern yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan tersebut. Lingkungan ekstern merupakan kekuatan yang tidak dapat dikendalikan, sehingga perusahaan harus menyesuaikan diri, dan juga menghasilkan ancaman dan peluang. Perusahaan harus berhati-hati dalam menganalisis lingkungannya sehingga dapat menghindari ancaman dan mengambil manfaat dari peluang.
Untuk meningkatkan volume penjualan dan merebut pangsa pasar yang besar, maka perusahaan harus menggunakan kebijaksanaan- kebijaksanaan yang tepat untuk memasuki peluang pasar yang ada. Selanjutnya perusahaan harus melihat potensi dari pasar.
Kotler (1997:118) menyatakan bahwa: Potensi pasar adalah batas yang di dekati oleh permintaan ketika pengeluaran pemasaran industri mendekati tak terhingga untuk lingkungan yang telah di tentukan.
Dari      potensi pasar yang ada, sehingga perusahaan dapat mengetahui peluang pasar yang ada.
Sedangkan menurut Kartajaya (2002-49) memberikan pengertian segmentasi pasar tersebut sebagai berikut: Segmentasi pasar adalah tentang pemetaan (mapping) suatu pasar menjadi beberapa kategori dengan mengumpulkan perilaku yang serupa dari pelanggan ke dalam sebuah segmen.
Dari setiap kelompok  konsumen dapat dipilih  sebagai suatu pasar sasaran yang akan dicapai dengan menggunakan strategi bauran pemasaran yang tepat. Adapun dasar-dasar untuk membuat segmentasi pasar konsumen,  menurut  Kotler (2002:300) adalah sebagai berikut:
1.      Segmentasi geografi
Segmentasi geografi ini mengharuskan pembagian pasar menjadi unit-unit geografis yang berbeda seperti negara, negara bagian, wilayah, provinsi, kota atau lingkungan rumah tangga. Perusahaan dapat beroperasi di semua wilayah geografis, tetapi lebih memperhatikan perbedaan kebutuhan dan keinginan yang ada dalam segmen tersebut.
2.      Segmentasi Demografis
Yaitu dilakukan dengan cara pasar di bagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan variabel-variabel demografis seperti, usia, ukuran keluarga, jenis kelamin, penghasilan, agama, ras, generasi, kewarganegaraan, dan kelas sosial. Variabel demografis ini merupakan dasar yang paling banyak digunakan dalam membuat kelompok pelanggan, karena variabel ini sangat berhubungan dengan preferensi dan tingkat pemakaian.
3.      Segmentasi Psikografis
Segmentasi ini dilakukan dengan mengelompokkan pembeli yang berbeda  berdasarkan gaya hidup atau kepribadian akan nilai.
4.      Segmentasi perilaku
Dalam segmentasi perilaku, pembeli dibagi menjadi kelompok- kelompok berdasarkan pengetahuan, sikap, pemakaian, atau tanggapan mereka terhadap suatu prod
Membaca Peluang Pasar


Suatu perusahaan perlu menganalisa atau membaca peluang pasar yang dapat dimanfaatkan. Membaca peluang pasar merupakan hal yang penting,karena dengan itu, perusahaan dapat mengetahui apakah produk yang diciptakan mempunyai peluang untuk dipasarkan dan dengan membaca peluang pasar perusahaan juga dapat mengetahui apa yang sedang dibutuhkan oleh konsumen.
Dari mana kita dapat membaca peluang pasar? Peluang pasar bisa kita dapatkan dari berbagai segi kehidupan,seperti segi teknologi, budaya, agama dsb. Sebagai contoh dari segi teknologi, dengan semakin berkembangannya zaman teknologi yang ada pun semakin canggih sehingga kebutahan konsumen menjadi meningkat. Ini merupakan peluang bisnis yang sangat menguntungkan bagi perusahaan untuk menyediakan alat-alat teknologi yang dibutuhkan konsumen,seperti Handphone,komputer,televisi dll.
Di dalam kehidupan kita sehari-hari pun banyak tercipta peluang pasar yang bisa kita manfaatkan dalam rangka mendapatkan keuntungannya. Ini beberapa contoh sederahana dari peluang pasar :
  • Hallyu wave
Halyu wave atau Korean wave adalah istilah yang diberikan untuk tersebarnya budaya pop korea atau KPOP secara global ke berbagi negara. Sekarang ini Indonesia pun merasakan hallyu wave yang sangat besar. Dengan adanya hallyu wave otomatis hal yang berhubungan KPOP pasti sangat diminati oleh para penggemar KPOP di Indonesia,dengan ini kita mendapatkan peluang pasar dengan membuat usaha baik dalam bentuk toko maupun online shop yang menjual segala pernak-pernik yang berhubungan dengan KPOP,seperti kaset,baju,sepatu,dll.
  • Lingkungan Rumah
Setiap keluarga pasti memiliki berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Peluang yang didapatkan dari segi ini yaitu kita dapat membuat sebuah warung maupun supermarket yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
  • Lingkungan Perkantoran
Di lingkungan ini begitu banyak peluang yang dimanfaatkan,bisa kita liat banyak warung makanan yang menjamur disekitar perkantoran. Ada pula banyak tempat-tempat refreshing yang dapat menghilangkan kejenuhan para pekerja kantor seperti salon,mall,dll.
  • Butik muslim
Begitu banyak muslimah-muslimah yang sekarang menggunakan hijab. Dengan membaca peluang ini kita dapat membuat usaha butik muslim yang menyediakan berbagai pakaian maupun hijab dengan gaya yang modern sehingga para muslimah berminat untuk membelinya.
  • Lingkungan Kuliah atau Sekolah
Peluang yang dapat kita baca dari lingkungan ini adalah kebutuhan para siswa maupun mahasiswa dalam menunjang pembelajaraan mereka seperti toko alat tulis,tempat fotokopian,warnet maupun warung-warung makanan.
  • Musim Hujan
Saat musin hujan mungkin pemiliki kendaraan merasa kesal dengan keadaannya jalan yang becek karena dengan begitu kendaraan mereka akan menjadi kotor dan tidak enak untuk dikendarain atau dipandang. Peluang yang dapat diambil dengan cara membuat tempat pencucian kendaraan. Sehingga meringgankan beban para pengguna kendaraan yang tidak ada waktu untuk membersihkan kendaraannya. Selain itu kita juga dapat menjual jas hujan maupun payung disekitar jalan,karena mungkin sebagaian orang selalu malas membawa 2 alat itu.
  • Acara keagamaan
Indonesia memiliki agama yang beragam. Seperti agam islam yang merayakan hari raya idul fitri,dan setiap muslim memiliki kebiasaan dalam merayakannya. Banyak masyarakat yang membaca peluang besar ini dengan menjual pakaian-pakaian muslim yang sedang trend,kue-kue kering maupun makanan khas lebaran. Begitu pun saat natal tiba,banyak yang menjual pohon natal ataupun pernak-pernik natal lainnya. Dalam hal ini peluang yang diambil adalah peluang musiman
Itulah beberapa contoh sederhana peluang yang dapat kita lakukan. Pintar-pintar lah dalam mencari peluang karena dengan mendapatkan peluang keuntungan pun bisa kita raih.


Menilai peluang pasar
Wirausahawan seharusnya dalam proses pengambilan keputusan harus didasari atas informasi terbaik yang dikumpulkan.
Informasi pasar berfungsi :
  1. untuk menemukan pasar baru yang dapat dimasuki
  2. menemukan pelanggan baru dalam pasar yang ada sekarang
  3. mengetahui produk-produk baru yang mempunyai potensi untuk dikembangkan pada masa yang akan datang
Selain itu, informasi pasar juga menyediakan data yang dibutuhkan pada waktunya untuk :
  1. Mengurangi risiko usaha.
  2. Mengurangi persoalan dan masalah potensial pada usaha anda saat ini.
  3. Mengenal peluang pasar yang baru.
  4. Memperoleh informasi dan fakta tentang usaha untuk dimanfaatkan dalam membuat keputusan dan rencana tindak yang lebih realistis